ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PALANG MERAH
REMAJA
WIRA
UNIT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI
6 KABUPATEN TEBO
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ektrakulikuler ini bernama Palang Merah Remaja
(PMR).
Pasal 2
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMK NEGERI 6 Jl. Garuda 2 Rt 15, Desa Sapta Mulia Kec. Rombo Bujang Provinsi Jambi
BAB II
ASAS, TUJUAN
DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan 7 Prinsip Palang Merah dan TRI
BAKTI PMR.
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk membangun dan
mengembangkan karakter PMR yang berpedoman pada prinsip Palang Merah untuk
menjadi relawan masa depan.
1. Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Meningatkan
pengetahuan dan keterampilan
3. Meningkatkan
hidup sehat rohani dan jasmani
4. Memantapkan
pribadi yg mandiri
5. Mempertebal
kepribadian yang mandiri
Pasal 6
1. Organisasi ini
bersifat ekstrakulikuler yang menginduk kepada Palang Merah Indonesia dan
Merupakan organisasi di bidang peningkatan kesehatan sekolah dan usaha
kesehatan sekolah
sebagai wadah
siswa berorganisasi dan menampung kegiatan sekolah di bidang kepalang merahan,
serta terhubung baik dengan organisasi PMR sekolah lain.
2. Organisasi ini
hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangutan.
3. Organisasi ini
dapat bekerja sama dengan OSIS dan Organisasi lainnya.
BAB III
PEREKRUTAN,
PELATIHAN, PELANTIKAN
Pasal 7
1. Perekrutan
calon anggota PMR SMK Negeri
6 Tebo di laksanakan melalui demo Ekstrakulikuler dalam rangka kegiatan MOPDIK
2. Calon anggota
PMR adalah peserta didik baru SMK Negeri 6 Tebo.
3. Adapun
Tahap-tahap perekrutan Adalah :
- Promosi
melalui kegiatan Demo dengan mekanisme yang di tentukan
- Pendataan
dan pendaftaran dengan mekanisme yang di tentukan
- Pengukuhan
calon anggota dengan mekanisme yang di tentukan
- Pelaporan
masa calon anggota dengan mekanisme yang di tentukan
4. Penanggung jawab kegiatan perekrutan
adalah ketua II PMR dengan telah di beri wewenanang oleh ketua Umum PMR.
Pasal 8
1. Pelatihan Rutin
- Pelatihan yang dilaksanakan
secara rutin oleh PMR, minimal 2 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program
·
Senin : Praktek (
PP, PK, Balutan, Blankar, SSB )
·
Sabtu : Materi ( Sesui Program )
- Diikuti oleh calon anggota PMR setelah di
kukuhkan menjadi
calon anggota PMR
- Dilaksanakan
dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi:
NO
|
MATERI
|
Jam
|
Pertemuan
|
1.
|
Gerakan Kepalang merahan
|
8
|
4
|
2.
|
Pertolongan
Pertama
|
8
|
4
|
3.
|
RSPS
|
4
|
2
|
4.
|
PRS
|
6
|
3
|
5.
|
Kesiapsiagaan
bencana
|
2
|
1
|
6.
|
Kepemimpinan
kepalangmerahan
|
2
|
1
|
7.
|
UKTD:
Doras
|
2
|
1
|
TOTAL
|
32
|
16
|
- Metode dan media pelatihan sesuai dengan Standard Pelatihan PMI
2. Orientasi dan
evaluasi
Orientasi
ini dilaksanakan oleh Pembina dan Pengurus PMR serta diikuti oleh
calon anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota PMR sebelum dilantik
secara resmi sebagai seorang anggota PMR.
Pasal 9
- Pelantikan
Anggota PMR
SMK Negeri 6 Tebo di
laksanakan selambat-lambatnya kurang lebih 4 bulan setelah pengukuhan
calon anggota PMR
- Waktu dan
tempat Pelantikan sesuai dengan mekanisme kegiatan dan Rapat besar
pengurus PMR
- Pengukuhan
angota PMR di laksanakan oleh Pembina PMR dan PMI koabupaten TEBO sesuai
waktu dan mekanisme yang telah di tentukan.
- Ketua
Pelaksana Pelantikan anggota PMR adalah Ketua II pada masa Jabatan Periode
tersebut.
BAB IV
ORGANISASI PMR
Pasal 10
1. Penanggung
jawab dan pelindung/penasehat PMR terdiri dari :
- Kepala
Sekolah dan Para wakilnya sebagai penanggungjawab organisasi.
- Ketua
Komite sebagai penasehat organisasi
2. Pembina PMR
terdiri dari :
A. Pembina Putera
B. Pembina Puteri
3. Pengurus PMR
terdiri dari :
A.
Ketua Umum Adalah pengurus PMR SMK N 6 dari kelas XI
yang memiliki karakter kepemimpinan yang di pilih melalui mekanisme yang telah
di tentukan
B.
Ketua 1 Adalah pengurus PMR SMK N 6 dari kelas XI
yang memiliki karakter kepemimpinan yang di pilih melalui mekanisme yang telah
di tentukan
C.
Ketua 2 Adalah pengurus PMR SMK N 6 dari kelas X
yang memiliki karakter kepemimpinan yang di pilih melalui mekanisme yang telah
di tentukan
D.
Bendahara 1 Adalah pengurus PMR SMK N 6 dari kelas XI
yang memiliki kemampuan Amnistrasi keuangan yang baik, serta di pilih oleh
ketua umum terpilih
E.
Bendahara 2. Adalah pengurus PMR SMK N 6 dari kelas X
yang memiliki kemampuan Amnistrasi keuangan yang baik, serta di pilih oleh
ketua umum terpilih
F.
Sekretaris 1 Adalah pengurus PMR SMK N 6 dari kelas XI
yang memiliki kemampuan Amnistrasi kesekertariatan dan sistem komputerisasi
yang baik, serta di pilih oleh ketua umum terpilih
G.
Sekretaris 2 Adalah pengurus PMR SMK N 6 dari kelas X
yang memiliki kemampuan Amnistrasi kesekertariatan dan sistem komputerisasi
yang baik, serta di pilih oleh ketua umum terpilih
H.
Unit
·
Unit Bakti
Masyarakat.
·
Unit Kesehatan
·
Unit
Persahabatan
·
Unit Kepalang
Merahan.
·
Unit Umum
·
Divisi
·
Divisi PP
·
Divisi PK
·
Divisi Blankar
·
Divisi Balutan
BAB V
KEUANGAN DAN
KESEKERTARIATAN
Pasal 11
1. Sumber dana PMR
berasal dari :
- Iuran
anggota dengan mekanisme pembayaran tiap kumpulan Rp. 2.000,-
- Subsidi
sekolah dengan mekanisme tertentu
- Donatur atau
sponsorship yang tidak mengikat.
2. Pengeluaran PMR
antara lain :
a. Pembelian
Obat-obatan UKS
b. Pembelian inventaris PMR
c. Administrasi kegiatan Intern
d. Administrasi
kegiatan Ekstern
3. Evaluasi
keuangan minimal dilaksanakan 2 bulan sekali
Pasal 12
1. Penggolongan Arsip
PMR adalah :
A. Arsip mingguan
B. Agenda rapat
dan evaluasi bulanan
C. Arsip surat
masuk
D. Arsip surat
keluar
2. Sistem pengelolaan arsif PMR SMK
Negeri 6 Tebo menggunakan sistem pembukuan dan sistem komputerisasi
3. Evaluasi pengarsifan minimal
dilaksanakan 2 bulan sekali
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1. Pengurus PMR
SMK Negeri 6 Tebo adalah anggota
PMR aktif dari kelas X dan XI yang di pimpin oleh ketua umum
2. Pengurus PMR
harus memahami materi kepalangmerahan dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap
tugasnya.
Pasal 14
1. Program kerja
PMR SMK Negeri 6 Tebo di tentukan
melalui rapat besar program kerja.
2. Program kerja
sesuai VISI dan MISI ketua Umum serta berasaskan Janji Palang Merah, TRIBAKTI
PMR dan Prinsip palang merah dan bulan sabit merah
3. Program kerja
PMR SMK Negeri 6 Tebo dilaksanakan
selama 1 periode
Pasal 15
Masa jabatan PMR SMK Negeri 6 Tebo selama 1 periode setelah serah terima
jabatan diaksanakan
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 16
- Atribut
PMR SMK Negeri
6 Tebo antara lain :
a. Logo PMI
b. Pin PMR SMK Negeri 6 Tebo
c. PDL
d. PDH
e. Syal PMI
f.
Pin kecakapan
g. Badge
BAB VIII
UKS
Pasal 17
1. Peranan UKS
bagi PMR SMK Negeri 6
Tebo Adalah sebagai sarana atau tempat pengembangan ekstrakulikuler PMR dalam
upaya memberikan pelayanan kesehatan yang standar.
2. Sebagai sarana
komunikasi dan kerja sama antar anggta PMR SMK Negeri 6 Tebo
Pasal 18
1. Inventaris
Wajib UKS Antara Lain :
a. Tempat Tidur
b. Lemari
c. Kotak P3K dan PP
d. Obat-batan
standar UKS
e. Bidai atau
Spalk
f.
Blankar
g. Mitela
h. Dan alat
kesehatan lain.
2. Obat Wajib UKS
Antara Lain :
a. Oksigen
b. Parasetamol
c. Peminax
d. Antasid
e. Entrostop
f.
CTM
g. Molexflu
h. GG
i.
Betadin
j.
Kapas
k. Kayu putih
l.
Balsam
m. Kasa steril
n. Pembalut gulung
o. Norit
p. Alkohol
q. Hansaplast
r.
Plaster roll
BAB IX
TATA TERTIB DAN SANKSI
Pasal
19
1. Penentuan tata
tertib sesuai kebijakan Ketua Umum PMR SMK Negeri 6 Tebo.
2. Kesepakatan
tata tertib sesuai musyawarah Organisasi PMR dalam waktu tertentu
Pasal 20
1. Bentuk sanksi
yang diberikan berupa :
- Hukuman
secara fisik
- Teguran
dari pengurus dan pembina
- Di
keluarkan dari keanggotaan/kepengurusan
BAB X
RAPBO
Pasal 21
1. RAPBO adalah
anggaran pembelanjaan PMR SMK Negeri
6 Tebo 1 periode.
2. RAPBO di susun berdasarka rapat
pengurus yang di lasanakan suatu waktu.
3. RAPBO PMR SMK Negeri 6 Tebo sesuai biaya
program kerja yang di butuhkan pada periode tersebut
BAB XI
PENUTUP
Pasal
22
1. Anggaran
dasar/anggaran rumah rangga di susun unuk menjadi acuan rangkaian kegiata PMR
SMK Negeri 6 Tebo.
2. Anggaran dasar/anggaran dasar rumah tangga di Susun
berdasarkan AD/ART PMI Pusat.
KETUA PMR
HANTON
.K
|
PEMBINA PMR
BUDI LAKSONO, S.Pi
NIP. 197502122010011009
|
|
KEPALA SEKOLAH
M.TASRPAN, S.Pd. MM
NIP. 197208242005011005
|
0 komentar:
Posting Komentar